Jumat, 19 Oktober 2012

Sebait Do'a

Ya Allah…
Hatiku telah terpikat padanya
Karena Agama yang ada pada dirinya
Hingga terpancar pada tingkah laku dan pribadinya
Lalu menarik perhatian jiwa ini ‘tuk mendekati dan meminangnya
Ya Allah....
Izinkan hamba menggelar sajadah bersamanya
Beralas cinta berujung surga
Yang menenggelamkan kami dalam sujud penuh kerinduan kepada-Mu
Dalam takbir yang mengakui Keagungan-Mu
Dalam salam yang mengingatkan kami bermanfaat bagi sesama
Dalam wudhu yang membersihkan hati kami untuk melihat Wajah-Mu
Dalam tilawah yang kami lantunkan penuh haru
Dalam dzikir yang tiada akhir
Yang membuat kami semakin kagum akan Pesona-Mu
Mensyukuri ayat-ayat Cinta-Mu yang Kau bentangkan pada kami.
Ya Allah...
Izinkan hamba menggelar sajadah bersamanya

Namun…
Bila kehadiranku mengganggu hatinya
Tidak membawa kebaikan padanya
Maka pisahkanlah kami biarpun aku terluka
Bila aku tidak layak dan bukan yang terbaik untuknya
Maka Engkau jauhkan lah aku darinya
Bila bukan aku yang tertulis sebagai penyempurna separuh agamanya
Maka jauhkanlah kami agar tidak timbul rasa yang mengundang kecewa

Baca Selengkapnya......

Buah Dari Kesabaran

Buah kesabaran
Akan selalu ada saat dimana
Keteguhanmu diuji
Kapasitasmu diragukan
Dari dalam maupun luar
Bahkan saat kamu belum memulainya

Bila masa itu tiba
Ingatlah bahwa itu merupakan bagian dari proses
Dan semua orang mengalaminya
Istirahat sejenak jika memang harus
Tetap berpegang pada mimpi
Berfokus pada tujuan
Bulatkan tekadmu
Percayalah dan yakin pada kemampuanmu
Bahwa kamu pasti bisa
Karena kamu memang bisa
Dan kembalilah melangkah
Kamu tidak akan pernah tahu
Sebelum kamu mencoba

Dan ingat
Bahwa kegagalan bukanlah sebuah akhir
Tapi bagian dari sebuah perjalanan
Dimana kesuksesan telah menantimu

Baca Selengkapnya......

Selasa, 16 Oktober 2012

Syariat Berqurban

Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam serta tergolong simbol Islam yang disepakati oleh para ulama akan anjurannya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berqurbanlah.”  Al-Kautsar: 2 Tatkala menjelaskan makna ayat di atas, Ibnu Jarîr Ath-Thabary rahimahullâh berkata, “Jadikanlah, (wahai Muhammad), shalatmu seluruhnya ikhlas hanya untuk Rabb-mu tanpa (siapapun) yang bukan Dia, di antara sekutu-sekutu dan sembahan-sembahan. Demikian pula sembelihanmu, jadikanlah hanya untuk-Nya, tanpa berhala-berhala, sebagai kesyukuran kepada-Nya terhadap segala sesuatu yang Allah berikan kepadamu, berupa kemuliaan dan kebaikan yang tiada bandingannya, dan Dia mengkhususkan engkau dengannya, yaitu pemberian Al-Kautsar kepadamu.”[1]

Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata, “Ibnu ‘Abbâs, ‘Athâ`, Mujâhid, ‘Ikrimah, dan Al-Hasan berkata, ‘Yang diinginkan oleh hal tersebut adalah menyembelih unta dan (hewan lain) yang semisal dengannya.’ Demikian pula perkataan Qatâdah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhy, Adh-Dhahhâk, Ar-Rabî’, ‘Athâ` Al-Khurasâny, Al-Hakam, Ismail bin Abu Khâlid, dan ulama salaf yang lain. ….” Lalu, beliau membawakan beberapa pendapat lain dari penafsiran ayat, kemudian menyatakan, “Yang benar adalah pendapat pertama bahwa yang dimaksud dengan an-nahr ‘menyembelih’ adalah sembelihan manasik ….”
 

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,


قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
 “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan saya adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).’.” [Al-An’âm: 162-163]
 
Allah Subhânahû wa Ta’âlâ menjelaskan pula bahwa berqurban adalah perkara yang disyariatkan pada seluruh agama sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
“Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan kepada mereka. Maka Rabb kalian ialah Rabb yang Maha Esa. Oleh karena itu, berserahdirilah kalian kepada-Nya.” [Al-Hajj: 34]

Allah ‘Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa ibadah agung ini adalah salah satu simbol syariat-Nya sebagaimana dalam firman-Nya,



وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Dan telah Kami jadikan unta-unta itu untuk kalian sebagai bagian dari syiar Allah, yang kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian, apabila (unta-unta itu) telah roboh (mati), makanlah sebagiannya serta beri makanlah orang yang rela dengan sesuatu yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Hajj: 36-37]
 

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan ibadah qurban melalui ucapan, perbuatan, serta penetapan beliau.
Syariat berdasarkan ucapan beliau tersirat dari sabda beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam,



مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, sembelihannya hanyalah untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah pelaksanaan shalat (Id),nusuk-nya (sembelihannya) telah sempurna dan ia telah mencocoki sunnah kaum muslimin. [2]

Syariat berdasarkan perbuatan beliau terurai dari penuturan Anas bin Malikradhiyallâhu ‘anhu,



ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.
“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing jantan yangamlah[3]. Beliau menyembelih kedua (kambing) tersebut dengan tangan beliau. Beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas badan kedua (kambing) itu.” [4]

Adapun berdasarkan penetapan (persetujuan) beliau, hal tersebut bisa dipahami dari hadits Jundub bin Sufyah Al-Bajaly radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Saya menyaksikan ‘Idul Adha bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Tatkala menyelesaikan shalat bersama manusia, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Lalu, beliau bersabda,



مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ.
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat (‘Id), hendaknya ia menyembelih kambing (lain) sebagai pengganti, dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah.” [5]

Adapun kesepakatan para ulama tentang syariat berqurban, hal tersebut telah masyhur dalam buku-buku fiqih.


Wallâhu A’lam.

 
Sumber :  dzulqarnain.net

Baca Selengkapnya......

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban

Setiap kita tentu sangat menginginkan agar ibadah diterima oleh Allah SWT. Termasuk lah ibadah qurban. Karena itu, ada baiknya terus berusaha memahami berbagai hal yang berhubungan dengan ibadah tersebut.
 
Salah satu hal yang patut dihindari oleh seseorang yang akan melaksanakan ibadah qurban adalah memotong rambut dan kuku. Penjelasan tentang larangan ini saya kutib dari buku Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Al Utsaimin.
 
Dari Ummi Salamah r.a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (dalam lafal lain : telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya.” (HR. Muslim-Ahmad)
Dalam lafal lain : “Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia berqurban”.
Dalam lafal yang lain :” Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun .""""


Jika ada orang yang timbul niat berqurban, pada pertengahan sepuluh hari pertama maka hendaklah ia membiarkan rambut, kuku dan kulitnya sejak ia berniat. Tidak ada dosa baginya apa yang ia lakukan sebelum ia berniat.
Hikmah larangan ini adalah adanya persamaan antara orang yang berqurban dengan orang yang melaksanakan ibadah haji, yakni dalam rangka mendekat diri kepada  Allah dengan menyembelih qurban. Oleh karena itu sama pula halnya dengan orang yang keadaan ihram, yakni tidak boleh memotong kuku dan semacamnya.
Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum ini berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan “ Dan salah satu diantara kalian ingin berqurban”, Nabi tidak menyatakan “Ingin berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya dan tidak ada keterangan dari beliau bahwa beliau memerintahkan mereka untuk tidak memotong kuku, rambut dan kulit. Oleh karena itu bagi keluarga orang yang berqurban pada sepuluh awal Dzulhijjah boleh mengambil dan memotong rambut, kuku dan kulit.
Jika ada orang yang ingin berqurban terlanjur mengambil dan memotong sebagian rambut, kuku dan kulitnya maka kewajibannya hanya bertaubat dan berniat untuk tidak mengulangi. Namun tidak ada denda (kaffarah) untuknya dan pelanggaran ini tidak menghalangi untuk berqurban sebagaimana sangkaan sebagian orang awam.
Jika larangan ini dilanggar karena lupa atau karena tidak mengetahui bahwa ia melanggar hukum diatas atau ada rambut jatuh tanpa sengaja maka tidak ada dosa baginya. Adapun jika terdapat suatu keperluan yang mendesak diperkenankan memotong kuku, rambut dan kulitnya dan hal itu tidak menyebabkan dia menanggung dosa. Sebagai misal, kukunya pecah sehingga mengganggu lalu dia gunting atau ada rambut yang mengenai mata nya lalu disingkirkan dengan dengan dipotong atau ia perlu menggunting rambut dalam rangka untuk mengobati lukanya, hal yang demikian tidaklah mengapa.
 
 

Baca Selengkapnya......

Taubat Seorang Hamba ( Lirik Nasyid )

Album :
Munsyid : Irsyadee Feat Hafiz Hamidun
http://liriknasyid.com


(Part Hafiz)
Hati hiba mengenangkan dosa2 yg ku lakukan,
Oh Tuhan Maha Kuasa,
Terima taubat hamba berdosa...

(Part Irsyadee)
Ku akui kelemahan diri,
Ku insafi kekurangan ini,
Ku kesali kejahilan ini,
Terimalah 3x.....
Taubatku ini.....

(Part Irsyadee)
Telah aku merasakan derita jiwa dan perasaan,
Kerana hilang dari jalan menuju redhaMu ya Tuhan.

(Part Irsyadee)
Ku akui kelemahan ini,
Ku insafi kekurangan ini,
Ku kesali kejahilan ini,
Terimalah 3x...
Taubatku ini...

(Part Hafiz)
Di hamparan ini ku meminta moga taubatku diterima...

(Part Irsyadee)
Ku akui kelemahan ini,
Ku insafi kekurangan ini,
Ku kesali kejahilan ini,
Terimalah 3x....
Taubatku ini...

(Part Hafiz)
Ku akui kelemahan ini,
Ku insafi kekurangan ini,
Ku kesali kejahilan ini,
Terimalah 3x..
Taubatku ini...



afidah3(at)yahoo.com.my
Sumber http://imeem.com

Baca Selengkapnya......